Pelaku Utama Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat IKN Segera Diadili

13 hours ago 16

Pelaku Utama Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat IKN Segera Diadili

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator di kawasan penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kaltim yang masuk administrasi IKN pada Februari 2022. ANTARA/HO-Kemenhut

jpnn.com, JAKARTA - Aktor penting aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kalimantan Timur (Kaltim), dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) siap disidangkan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom menyampaikan berkas perkara penyidikan MH selaku pemodal dan penanggung jawab penambangan ilegal itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam rangka proses penuntutan di persidangan.

"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka MH merupakan tindak lanjut kegiatan operasi tangkap tangan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap empat orang operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT yang sedang melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal pada Februari 2022 di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Mereka melakukan kegiatan ilegal tersebut di daerah penghijauan atau green belt Waduk Samboja, yang secara administratif masuk dalam kawasan IKN.

Berkas perkara MH sudah diserahkan ke Kejati Kaltim pada Senin (29/12) beserta barang bukti empat unit ekskavator. Dia diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang saat ini merupakan delineasi IKN akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan penyelamatan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.

"Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks", tutur Dwi Januanto Nugroho.

Pelaku utama dalam kasus penambangan ilegal di dekat kawasan IKN segera disidangkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |