jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Sat Lantas Polres Bojonegoro mencatat 100.228 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar pada 17–30 November.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan sebagian besar penindakan berupa teguran Presisi kepada pengguna jalan agar lebih tertib saat berkendara.
"Total jumlah penindakan selama operasi zebra 100.228 pelanggaran, termasuk memberikan teguran presisi 98.158 pelanggar," kata Deni, Selasa (2/12).
Deni memerinci penindakan tersebut terdiri atas 98.158 teguran Presisi, 1.473 tilang elektronik (ETLE) statis, 595 ETLE mobile atau incar, serta dua penindakan tilang manual.
Adapun jenis pelanggaran paling banyak adalah pengendara tidak memakai helm sebanyak 1.159 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman 913 kasus, menggunakan ponsel saat berkendara lima kasus, dan satu pelanggaran marka jalan.
"Operasi zebra ini untuk meningkatkan tata tertib berlalu lintas masyarakat, sekaligus pra operasi lilin Natal dan Tahun Baru 2026," jelasnya.
Deni menambahkan teguran Presisi diberikan dengan pendekatan persuasif kepada pengendara agar lebih mematuhi aturan di jalan.
Sementara itu, penindakan ETLE statis dilakukan lewat kamera yang terpasang di beberapa titik, seperti perempatan Jalan Diponegoro dan Jalan Untung Suropati. Untuk ETLE mobile, petugas melakukan patroli keliling guna menjaring pengendara yang melanggar aturan.



















































