Pembakar 10 Hektare Lahan di Kampar Ditangkap Polisi, Terancam Pasal Berlapis

5 hours ago 16

Pembakar 10 Hektare Lahan di Kampar Ditangkap Polisi, Terancam Pasal Berlapis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Kampar AKBP Boby melakukan pemadaman di lokasi karhutla. Foto:Polres Kampar.

jpnn.com - PEKANBARU - Kepolisian Resor Kampar, Polda Riau, menangkap pria berinisial A alias Anto Junu yang diduga melakukan pembakaran lahan seluas sekitar 10 hektare di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

“Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan di antaranya potongan kayu bekas terbakar, tanah bekas kebakaran dalam plastik, serta satu korek api gas,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang Minggu (20/7).

Adapun peristiwa kebakaran itu terjadi pada 18 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kebakaran diketahui setelah masyarakat Dusun Rantau melaporkan adanya api yang membakar lahan di kawasan tersebut.

Merespons cepat laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara pada keesokan harinya.

Boby mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik seorang warga bernama H. Hafis, dan dikelola oleh pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan.

Dari interogasi di lokasi, pelaku mengakui telah membakar sisa ranting dan pohon hasil penebangan di lahan tersebut, namun tidak mampu mengendalikan api hingga akhirnya meluas.

Pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi. Pelaku terancam pasal berlapis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |