jpnn.com, PEKANBARU - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang pria bernama Supardi alias Supar (58)karena membuka lahan dengan cara membakar di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Sabtu 19 Juli 2025.
Supardi diduga dengan sengaja membakar kebun karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Akibat ulah Supardi, terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu seluas kurang lebih 2 hektare.
Setelah ditangkap Satreskrim Polres Kuansing, ia mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancisyang diduga digunakan untuk membakar lahan.
Supardi dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar karena berdampak merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan kabut asap.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku Karhutla.
Ia menyampaikan komitmen institusinya untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, adil, dan transparan, baik kepada pelaku individu maupun korporasi.