Pembunuh Instruktur Senam di Medan Dituntut 13 Tahun Penjara

2 hours ago 14

Pembunuh Instruktur Senam di Medan Dituntut 13 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

JPU Frianto ketika membacakan surat tuntutan kepada terdakwa David Chandra di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

jpnn.com, MEDAN - David Chandra, 41, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang instruktur senam di Medan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU Kejari Medan Frianto Naibaho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Frianto mengatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dakwaan kedua primer.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Eliyurita menunda persidangan dan menjadwalkan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada Kamis (21/5).

JPU Frianto sebelumnya dalam surat dakwaan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) ketika terdakwa dan korban berada yang bernama Lina berada di rumah terdakwa

Terdakwa dan korban sempat mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi pertengkaran.

"Cekcok terjadi saat terdakwa menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dikonsumsi korban. Emosi, terdakwa kemudian memukul korban menggunakan botol minuman hingga korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh," katanya.

Korban yang dalam kondisi terluka sempat meminta bantuan untuk dibawa ke kamar mandi karena tidak mampu berdiri.

David Chandra, 41, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang instruktur senam di Medan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |