jpnn.com, BOGOR - Seorang pegawai pemerintah kecamatan berinisial AW di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
AW merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Beberapa hari yang lalu Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh PPPK paruh waktu berinisial AW dan berdinas di kantor Kecamatan Klapanunggal,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Rabu.
Wikha mengatakan dari hasil pemeriksaan, AW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2024.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka AW terdapat pengakuan bahwa yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu sejak 2024,” ujarnya.
Wikha menjelaskan Polres Bogor telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor terkait penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil asesmen, AW dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika sehingga saat ini menjalani proses rehabilitasi di BNN Kabupaten Bogor.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Bogor, hasil asesmen bahwa AW merupakan pelaku atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga saat ini sedang melakukan proses rehabilitasi,” katanya.






















































