jpnn.com, BANJARMASIN - Muhammad Seili, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA (20) dituntut pidana 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin Syamsul Arifin mengatakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan biasa sehingga kami menuntut pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.
Syamsul mengatakan dari fakta persidangan memang tak ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Sehingga pihaknya mengenyampingkan pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana pasal dakwaan primair ke dalam tuntutan.
Syamsul memberikan contoh, andai terdakwa memang sudah merencanakan pembunuhan mengapa tak dilakukan saat berada di kawasan Bukit Batu yang tergolong sepi.
Begitu juga lokasi pembuangan jasad korban dilakukan di tempat yang cukup rawan ketahuan orang.
Seusai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti menunda persidangan dan menjadwalkan sidang kembali pada Selasa (5/5) pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi terdakwa.





















































