jpnn.com - Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pembunuhan wanita berinisial I (49) oleh mantan suami sirinya berinisial THA (41).
Motif pembunuhan terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (16/4/2026), akibat sakit hati.
"Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan oleh korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya," kata Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibisono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, tersangka juga ketahuan berselingkuh oleh korban, sehingga terjadi cekcok. Akhirnya, THA memiliki niat untuk menghabisi mantan istri sirinya itu.
Dalam rekonstruksi peristiwa tersebut, terdapat 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka, dari adegan menelepon, menghabisi, hingga melarikan diri.
"Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," kata Pendi.
Harta korban yang diambil oleh tersangka digunakan untuk melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang dengan uang sisa yang disita berjumlah Rp 900 ribuan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 459 terkait dengan pembunuhan berencana, serta Pasal 479 terkait dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling berat seumur hidup.





















































