jpnn.com - TRENGGALEK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Jawa Timur mulai menginventarisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kabid Pengadaan, Informasi dan Kinerja BKD Trenggalek Indrayana Anik Rahayu mengatakan pemetaan atau inventarisasi dilakukan sebagai bentuk kesiapan daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengelola manajemen KDKMP.
"Kami baru satu kali mengikuti rapat koordinasi bersama BKN terkait arah kebijakan percepatan KDKMP," kata Indrayana, Selasa (2/12).
Dikatakan, pemerintah pusat menugaskan PPPK sebagai dukungan SDM pada setiap unit Koperasi Merah Putih.
Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri PANRB, Mendagri, dan BKN.
Anik menjelaskan, BKN akan menyiapkan fitur database ASN untuk mengakomodasi skema penugasan PPPK.
PPPK yang terpilih nantinya ditempatkan menjadi tenaga pengelola manajemen dan berada di bawah monitoring Dinas Koperasi.
Sesuai arahan Surat Edaran Bersama tiga menteri, PPPK yang dapat ditugaskan minimal berpendidikan D3, tanpa batasan jurusan.






















































