Pemerintah Daerah di Jogja Berjanji Bakal Menertibkan Tambang Ilegal

1 month ago 40

Kamis, 31 Juli 2025 – 10:05 WIB

Pemerintah Daerah di Jogja Berjanji Bakal Menertibkan Tambang Ilegal - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Tamang ilegal galian C di Yogyakarta. Foto: dok ExxonMobil

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan para bupati di wilayah Jogja menandatangani komitmen bersama untuk memberantas tambang ilegal pada Rabu (30/7).

Mereka sepakat mendukung tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang bersih, transparan, akuntabel, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta berkomitmen menegakkan hukum dan menghindari konflik kepentingan terkait pertambangan tanpa izin (Peti).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti mengingatkan pentingnya pengawasan ketat karena tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Permasalahan pertambangan ini jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan memberi dampak yang berat bagi masyarakat. Bahkan, sampai dengan berdampak pada pencemaran lingkungan," katanya.

KPK terus mendorong pengurusan izin yang legal sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa bertambah dan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.

"Banyak kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan ilegal. Sedangkan PAD yang didapat tidak sepadan untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan ilegal tersebut," katanya.

Aktivitas tambang ilegal di Jogja selama ini tersebar di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan pihaknya siap membantu serta berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY maupun pemerintah pusat dalam upaya penertiban tambang ilegal tersebut.

Pemerintah Provinsi dan empat kabupaten di Jogja berkomitmen bersama KPK untuk memberantas tambang ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |