jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan menangkap tersangka arisan bodong ENZ (27) di Bandara Juanda Surabaya saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah mengimingi-imingi arisan yang menawarkan keuntungan sebesar 40 sampai 100 persen dalm waktu yang telah ditentukan.
“Tersangka membuat story di Whatsapp untuk mencari member untuk mengikuti arisan yang dikelolanya,” kata Agus.
Agus menjelaskan setelah mendapatkan uang dari beberapa member. Uang tersebut digunakan untuk membayar member lainnya.
Namun, kondisi tersebut tidak bertahan lama. Karena niatnya awalnya tidak baik, ENZ menggunakan uang pembayaran arisan tersebut untuk membeli aset.
“Uang sebesar Rp85 juta digunakan untuk pembelian tanah, dan uang sebesar Rp508.800.000 dispan di koperasi simpan pinjam Kencana Makmur,” jelasnya.
Agus mengungkapkan total korban mencapai 144 orang dengan kerugian materiil mencapai Rp20 miliar.
“Setelah dilakukan penyelidikan. ENZ ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya saat hendak melarikan diri ke Malaysia,” jelasnya.