jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelaksanaan pemilihan lurah atau kepala desa secara serentak.
Agenda besar ini dijadwalkan akan berlangsung pada 2026 dan diharapkan menjadi landasan pasti penyelenggaraan demokrasi tingkat desa di Bantul.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji mengatakan bahwa penyusunan raperda sudah hampir selesai.
“Saat ini tahapan yang dilakukan adalah finalisasi bersama panitia khusus (pansus), kemudian diajukan untuk evaluasi Pemerintah Provinsi DIY dan proses harmonisasi lanjutan,” kata Hermawan pada Rabu (23/7).
Proses ini dilakukan untuk mengikuti perubahan fundamental dalam regulasi, yakni menyesuaikan ketentuan baru dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menggantikan sejumlah pasal pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada beberapa perubahan krusial yang diatur dalam raperda ini, salah satunya soal masa jabatan lurah yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024.
Peserta pemilihan juga tidak dibatasi. Jika sebelumnya jumlah calon lurah dibatasi maksimal lima orang, pada penyelenggaraan mendatang tidak ada lagi pembatasan jumlah peserta.
Calon sebanyak apa pun diperbolehkan mendaftar dan langsung mengikuti tahap berikutnya tanpa seleksi khusus.