Pemkab Bantul Menggodok Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

1 day ago 12

Kamis, 26 Februari 2026 – 17:44 WIB

Pemkab Bantul Menggodok Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Pemkab Bantul sedang merancang raperda Jamsostek. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menginisiasi pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di Bumi Projotamansari mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan rancangan peraturan daerah (raperda) ini merupakan salah satu program prioritas yang dibahas pada triwulan pertama 2026.

Penyusunan perda ini bukan tanpa alasan. Menurut Bupati Halim, regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pemerintah pusat guna meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial.

Landasan aturan tentang perda ini adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek dan surat Menteri Dalam Negeri terkait peningkatan Universal Coverage (cakupan semesta).

Selain itu, perda ini juga dianggap penting untuk menggantikan kebijakan terdahulu yang dinilai belum optimal dalam menjangkau seluruh lapisan pekerja di Bantul.

Salah satu poin krusial dalam perda ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk hadir bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Perlindungan Jamsostek nantinya tidak hanya dibebankan kepada pemberi kerja, tetapi juga melalui skema dukungan pemerintah.

"Perda ini bertujuan meningkatkan kepesertaan jaminan agar mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin, penduduk rentan, serta para pekerja. Perlindungan itu baik yang ditanggung pemberi kerja maupun pemerintah daerah," jelas Bupati Halim, Kamis (26/2).

Pemkab Bantul sedang merancang raperda tentang Jamsostek untuk mengganti regulasi lama yang dianggap tidak relevan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |