Pemkab Garut Lantik 6.596 PPPK Paruh Waktu

1 hour ago 9

Jumat, 07 November 2025 – 18:30 WIB

Pemkab Garut Lantik 6.596 PPPK Paruh Waktu - JPNN.com Jabar

Ilustrasi PPPK. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, GARUT - Sebanyak 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Garut, dilantik sebagai pegawai pemerintahan berdasarkan keputusan pemerintah pusat dalam menuntaskan status pegawai kontrak di lingkungan pemerintahan.

"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan tenaga ASN atau honorer," kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2025 Pemkab Garut di Alun-alun Garut, Jumat (7/11).

Ia menuturkan, pelantikan pegawai pemerintahan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Keberadaan mereka, kata dia, merupakan hal penting dalam memberikan pelayanan publik yang lebih optimal dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa Indonesia.

"Semua memiliki legalitas sebagai abdi negara yang diatur undang-undang," katanya.

Ia menyampaikan, total yang disetujui ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Garut sebanyak 6.616 orang kemudian sebanyak 6.596 orang resmi dilantik, sisanya tidak dilantik karena mengundurkan diri dan tiga meninggal dunia.

Setelah dilantik, Bupati mengajak untuk melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, jujur, berdedikasi tinggi untuk membangun Garut yang lebih baik.

"Saya mengajak semua untuk terus meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, salah satunya adalah segera membayar pajak," katanya.

Sebanyak 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Garut, dilantik sebagai pegawai pemerintah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |