jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan penindakan terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melampaui batas usia operasional 20 tahun akan terus dilakukan sebagai bagian dari program penataan transportasi publik.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor, Rabu (8/7/2026), guna memastikan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek berjalan sesuai ketentuan.
Dalam regulasi tersebut, kendaraan angkutan umum yang melanggar ketentuan dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari pembekuan izin trayek, penilangan, penghentian operasional di lapangan, hingga penyitaan kendaraan.
Dedie mengatakan, penindakan akan terus dilakukan terhadap pemilik angkot yang belum mematuhi aturan tersebut.
"Hingga saat ini, sebanyak 213 angkutan kota telah dibekukan atau dimatikan operasionalnya dari target 1.780 unit yang masuk program peremajaan," kata Dedie.
Ia mengimbau para pemilik maupun pengusaha angkot agar secara sukarela menyerahkan berkas kendaraan yang sudah tidak lagi memenuhi syarat operasional karena telah berusia lebih dari 20 tahun.
Menurutnya, langkah tersebut akan mempermudah proses penataan angkutan umum di Kota Bogor.
"Nah, kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kita akan terus lakukan operasi. Operasi langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya," ujar Dedie.


















































