jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai melakukan pemadanan data peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) terhitung sejak 1 Februari 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 440/01.0324/Yankes/2026 tentang Penonaktifan PBPU BP Pemda yang diterbitkan pada 22 Januari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) serta masyarakat Kota Depok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa pemadanan data dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian Program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang berlaku pada tahun 2026.
“Dalam proses pemadanan data tersebut, peserta PBPU BP Pemda yang tidak termasuk dalam desil 1 sampai 5 akan dinonaktifkan,” kata Devi.
Ia menuturkan, bantuan iuran jaminan kesehatan pada tahun 2026 hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan tercatat dalam Desil 1–5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lebih lanjut, Devi menyampaikan bahwa peserta PBPU BP Pemda yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan dapat melakukan reaktivasi kepesertaan secara mandiri. Reaktivasi tersebut akan langsung mengaktifkan kembali status kepesertaan.
“Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak sedang sakit, dapat menghubungi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk mengajukan pembaruan data DTSEN,” ujarnya.
Melalui proses tersebut, masyarakat yang kembali masuk dalam desil 1–5 berpeluang tetap terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan, setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Puskesos.



















































