jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota meringkus dua anak yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di salah satu permukiman penduduk di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan kedua terduga pelaku masing-masing berusia 10 tahun dan 16 tahun. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 27 Januari 2026.
"Polresta Malang Kota telah mengungkap peristiwa pencurian sepeda motor di Kecamatan Blimbing, tersangkanya 10 tahun dan 16 tahun," kata Putu saat konferensi pers, Selasa (3/2).
Meski ditangkap, polisi tidak melakukan penahanan karena kedua pelaku masih di bawah umur. Putu menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang terkait penanganan perkara pidana anak.
Hasil rekomendasi dari Bapas nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tentunya kami juga memikirkan masa depan para pelaku. Kami persangkakan ada Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, G, lalu Pasal 477 ayat (2) KUHP," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda motor untuk digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Kasus ini terungkap setelah polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.


















































