Dua Bocah yang Curi Motor di Malang Tertangkap, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng

3 hours ago 17

Rabu, 04 Februari 2026 – 14:31 WIB

Dua Bocah yang Curi Motor di Malang Tertangkap, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng - JPNN.com Jatim

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyerahkan sepeda motor yang sempat dicuri oleh dua terduga pelaku berusia anak, kepada korban bernama Andhika di mapolresta setempat, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Ananto Pradana

jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota meringkus dua anak yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di salah satu permukiman penduduk di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan kedua terduga pelaku masing-masing berusia 10 tahun dan 16 tahun. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 27 Januari 2026.

"Polresta Malang Kota telah mengungkap peristiwa pencurian sepeda motor di Kecamatan Blimbing, tersangkanya 10 tahun dan 16 tahun," kata Putu saat konferensi pers, Selasa (3/2).

Meski ditangkap, polisi tidak melakukan penahanan karena kedua pelaku masih di bawah umur. Putu menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang terkait penanganan perkara pidana anak.

Hasil rekomendasi dari Bapas nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Tentunya kami juga memikirkan masa depan para pelaku. Kami persangkakan ada Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, G, lalu Pasal 477 ayat (2) KUHP," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda motor untuk digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Kasus ini terungkap setelah polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Dua anak di Malang ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Pelaku berusia 10 dan 16 tahun, tidak ditahan karena masih di bawah umur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |