jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan memfasilitasi jaminan sosial tenaga kerja bagi RT, RW, LPM, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), penjaga rumah ibadah, dan pekerja rentan di wilayahnya.
Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari menyebutkan, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah dalam memperluas perlindungan jaminan ketenagakerjaan.
"Kami memfasilitasi dan memastikan payung hukumnya untuk jaminan ketenagakerjaan bagi RT, RW, LPM, Kader PKK, penjaga rumah ibadah, dan pekerja rentan," ucap Nessi dikutip Sabtu (31/1/2026).
Nessi menuturkan, untuk pembiayaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut didukung melalui penganggaran masing-masing perangkat daerah.
Selanjutnya, untuk pekerja rentan akan mendapatkan bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dia berharap, program ini dapat melindungu dari risiko kerja.
“Harapannya, melalui program ini seluruhnya dapat terlindungi dari risiko kerja demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
















































