Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Daerah yang Bermasalah

2 hours ago 11

Kamis, 05 Maret 2026 – 19:27 WIB

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Daerah yang Bermasalah    - JPNN.com Jatim

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol untuk penyelamatan aset daerah. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memperkuat langkah perlindungan aset daerah melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan aset sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Ruang Rapat Kajati Jatim, Kamis (5/3).

Melalui kerja sama ini, kedua pihak akan bersinergi dalam penguatan sistem pengamanan aset milik pemerintah daerah, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, serta dukungan dalam proses pemulihan aset.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan perlindungan aset daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Menurutnya, kerja sama dengan Kejati Jatim menjadi langkah strategis untuk memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan aset milik pemerintah kota.

Eri mencontohkan salah satu hasil sinergi yang telah terwujud sebelumnya adalah pengembalian Waduk Unesa yang kini telah kembali dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Waduk Unesa kemarin telah diserahkan kembali kepada pemerintah kota dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Surabaya gandeng Kejati Jatim untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan aset daerah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |