jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Pengumuman disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara daring melalui Zoom, Jumat (13/3).
Eri menjelaskan pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan APBD serta mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026. Dia mengakui APBD Surabaya tahun ini berkurang sekitar Rp1 triliun dibanding tahun lalu.
“APBD kami dipotong, belanja kami berbeda dengan tahun kemarin terpotong sekitar Rp1 triliun, tetapi saya minta Sekda melakukan perhitungan agar THR tetap bisa diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional. Sementara itu, aturan untuk PPPK paruh waktu tidak diatur secara spesifik dalam regulasi tersebut.
“Kalau dihitung seperti PPPK penuh waktu, masa kerja dua bulan dibagi 12 bulan dikalikan gaji per bulan, nilainya hanya sekitar Rp600 ribu sampai Rp700 ribu,” jelasnya.
Eri meminta dilakukan penghitungan ulang agar PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR yang lebih layak karena dinilai terlalu kecil.
“Saya bilang, bagaimana pun mereka berjuang bersama untuk pemerintah kota. Ini rumah besar kita bersama, jadi tolong dihitung lagi,” katanya.


















































