jpnn.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertegas komitmennya dalam menciptakan birokrasi yang bersih melalui penguatan sistem pengendalian gratifikasi di seluruh jajaran perangkat daerah.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi, sekaligus memastikan bahwa setiap layanan masyarakat di wilayah penyangga Jakarta ini terbebas dari praktik pungutan liar maupun pemberian yang menyalahi aturan hukum
Selain itu, upaya strategis ini dilakukan melalui kolaborasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan pelayanan publik di wilayah tersebut berjalan tanpa intervensi praktik koruptif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin mewakili Wali Kota Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa komitmen pimpinan daerah sangat jelas dalam menghapus celah penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, pemahaman mengenai batasan gratifikasi harus dikuasai oleh setiap pejabat, mulai dari tingkat eselon hingga petugas di kelurahan yang bersentuhan langsung dengan warga.
"Pesan Bapak Wali Kota sangat tegas, bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi dalam setiap helaan napas pelayanan publik di Tangsel. Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan bagi ASN dalam menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan, karena setiap tindakan kita diawasi oleh sistem dan juga oleh masyarakat," ujar TB Asep Nurdin di Serpong.
Asep menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini tengah mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terintegrasi secara digital.
“Hal ini dilakukan agar setiap laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat tercatat dengan akurat dan cepat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPK,” ujar Asep.





















































