jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) resmi mengoperasikan Posko Satgas Ketenagakerjaan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Layanan ini dibuka untuk memfasilitasi para pekerja maupun pengusaha di wilayah setempat hingga tanggal 27 Maret mendatang.
Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Gunawan Adhi Putra mengatakan keberadaan posko ini adalah langkah preventif untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai regulasi serta mencegah terjadinya pelanggaran oleh pihak perusahaan.
"Mulai hari ini kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta," ujar Gunawan dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis (5/3).
Untuk menjangkau lebih banyak pihak, Pemkot Yogyakarta menyediakan dua kanal layanan utama.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi secara langsung dapat mendatangi Kantor Dinsosnakertrans di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, di mana telah disiapkan loket khusus pengaduan.
Sedangkan bagi yang terkendala jarak, tersedia layanan daring melalui nomor WhatsApp terintegrasi se-DIY, yaitu 0821-3534-9997.
Gunawan menjelaskan bahwa posko ini diprioritaskan sebagai wadah mediasi dan konsultasi sebelum masuk ke tahap penegakan hukum yang lebih serius.
Langkah Pemkot Yogyakarta ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

















































