Pemkot Yogyakarta Merespons SE Soal Pembatasan Perjalanan Dinas

6 hours ago 17

Selasa, 14 April 2026 – 18:40 WIB

Pemkot Yogyakarta Merespons SE Soal Pembatasan Perjalanan Dinas - JPNN.com Jogja

Silahturahmi dengan forum perwakilan masyarakat di Ruang Yudistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (13/4). Foto: Humas Pemkot Jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengalihkan anggaran perjalanan dinas ke program kesejahteraan masyarakat.

Menurut Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, langkah tersebut bagian dari efisiensi anggaran perjalanan dinas yang tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Dalam instruksi tersebut kepala daerah diminta mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen,” kata Hasto, Senin (13/4).

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur beberapa hal utama, termasuk kebijakan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Pemerintah daerah diminta mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, atau mengurangi frekuensi dan jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghemat anggaran dan konsumsi bahan bakar, sekaligus mendukung efisiensi kerja dan pengurangan emisi

Merespons instruksi tersebut, Pemkot Yogyakarta akan mengalihkan anggaran untuk program yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pengalihan anggaran bakal difokuskan pada dua program, yakni noninfrastruktur dan infrastruktur.

Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengalihkan anggaran perjalanan dinas untuk sektor noninfrastruktur dan infrastruktur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |