jpnn.com, BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan larangan penggunaan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025, tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026.
Aturan larangan tentang menyalakan kembang api maupun petasan pada malam tahun baru ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2026, yang ditandatangani langsung Gubernur Banten Andra Soni.
Isi dalam surat edaran gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, menjualbelikan, maupun menyimpan kembang api maupun petasan dalam bentuk serta jenis apapun.
Surat edaran tersebut berlaku baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Menurut Andra, kebijakan pelarangan menyalakan kembang api maupun petasan pada malam Tahun Baru 2026 merupakan upaya menjaga ketertiban di masyarakat.
"Kebijakan ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat di Provinsi Banten," ucap Andra, Sabtu (27/12).
Dia mengatakan dalam surat edaran tersebut untuk menghindari potensi keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan.






















































