jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengimbau seluruh pegawai untuk tidak mengenakan seragam khaki saat berkantor pada Senin (1/9).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga kondusivitas situasi yang belakangan dinilai belum menentu.
Dalam aturannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sebagai gantinya, pegawai dapat memakai batik, lurik atau seragam lain tanpa atribut.
Pengecualian hanya berlaku bagi pegawai dengan tugas penegakan perda dan hukum seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
"Tetap berseragam, cuma bukan seragam yang formal (khaki, red) selama ini. Kami persilakan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno dalam Istigasah dan Doa Bersama, Dari Jateng untuk Indonesia yang digelar di Wisma Perdamaian, Kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Minggu (31/8) malam.
Untuk sementara ini, perubahan seragam hanya berlaku pada Senin karena di luar itu pemakaian batik maupun lurik sudah menjadi kearifan lokal.
Kebijakan ini juga sekaligus bentuk antisipasi, mengingat sempat muncul ketegangan di area Kantor Gubernur Jateng beberapa waktu lalu.