Pemprov Sultra Sebut Nur Alam Diami Rumah Dinas Atas Nama Orang Lain

3 hours ago 18

Pemprov Sultra Sebut Nur Alam Diami Rumah Dinas Atas Nama Orang Lain

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam menghadapi Satpol PP yang hendak mengeksekusi lahan yang digunakannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/1/2026). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

jpnn.com, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau mantan Gubernur Sultra Nur Alam untuk mengembalikan aset daerah yang didiami keluarganya. Imbauan ini disampaikan usai kericuhan yang mewarnai upaya eksekusi lahan rumah dinas di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, pada Kamis (22/1). Dalam insiden tersebut, Nur Alam sempat tersulut emosi dan membuka baju sebagai bentuk protes.

Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, menyayangkan sikap Nur Alam yang menolak mengosongkan lahan milik pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan di Kendari pada Jumat (23/1). Ruslan menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan lima surat pemberitahuan pengosongan secara persuasif sebelum mengambil langkah tegas.

“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Ruslan.

Ia menambahkan, surat izin penghunian (SIP) yang diterbitkan pada 2012 sebenarnya atas nama Rustamin Effendy, namun secara faktual rumah tersebut ditempati oleh Nur Alam dan keluarga.

Ruslan menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk ketaatan atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan serta tindak lanjut dari pedoman pencegahan korupsi dari KPK.

"Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Lebih lanjut, penertiban aset daerah akan terus dilakukan terhadap berbagai aset pemerintah yang masih dikuasai pihak lain sebagai bentuk komitmen perbaikan tata kelola aset dan pemerintahan. (tan/jpnn)


Pemprov Sultra imbau Nur Alam kembalikan aset daerah usai kericuhan eksekusi lahan di rumah dinas Kendari.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |