jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Tiga orang pria dewasa ditangkap oleh Polres Inhu karena mencabuli anak yang berusia 13 tahun.
Tiga orang pria itu berinisial KM, HM, dan S.
KM yang merupakan ayah tiri korban, melakukan perbuatan bejat tersebut pada Juli 2025 di rumah korban di Kecamatan Rengat Barat.
Saat itu korban sedang berada di dalam rumah, ketika KM memaksa masuk, menggendong korban ke kamar, dan melakukan tindakan tak senonoh tersebut.
"Korban sempat berteriak, tetapi pelaku menahan tangan korban, membuka pakaian korban, lalu menyetubuhinya. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (10/11).
Tak berhenti di situ, korban ternyata juga mengalami tindakan serupa dari dua pelaku lainnya, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan ayah tirinya.
Pelaku kedua berinisial HM diketahui memerkosa korban, Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kamar rumah korban.
Sedangkan pelaku ketiga berinisial S, melakukan pemerkosaan terhadap korban pada 17 Agustus 2025 di sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Rengat Barat.





















































