Pendaftaran Calon Kepsek: Guru PPPK Bingung soal Syarat Masa Kerja, Dirjen Nunuk Kasih Solusi

5 hours ago 18

 Guru PPPK Bingung soal Syarat Masa Kerja, Dirjen Nunuk Kasih Solusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Guru Penggerak (Dirjen GKTPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bingung dengan masih munculnya syarat masa kerja kerja 8 tahun di aplikasi pendaftaran calon kepala sekolah.

Persyaratan pengalaman kerja 8 tahun ini membuat mereka tidak bisa melanjutkan pendaftaran calon kepala sekolah.

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Kabupaten Bojonegoro Eka Yuliana mengungkapkan, banyak guru PPPK yang mencoba mendaftar, tetapi mental lantaran masa kerjanya sebagai ASN belum 8 tahun.

Padahal, Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sudah menegaskan bahwa masa kerja 8 tahun ini dihitung sejak menjadi tenaga pendidik hingga saat ini.

"Ini di ruang GTK untuk PPPK masih merah karena masa kerja dari honorer tidak muncul. Munculnya hanya mulai terima SK dan NIP saja," kata Eka kepada JPNN, Senin (9/6).

Dia menambahkan, banyak guru bingung dengan sistem rekrutmen calon kepala sekolah yang ternyata masih tidak mengakomodasi PPPK.

Jika masa kerja 8 tahun dihitung sejak mengabdi sebagai honorer, lanjutnya, banyak guru PPPK bisa ikut mendaftar calon kepala sekolah.

"Saya honorer dari tahun 2005, tetapi masa kerja malah merah. Ini dialami teman-teman guru PPPK," ucapnya.

Syarat pengalaman kerja atau masa kerja 8 tahun masih muncul pada aplikasi pendaftaran calon kepala sekolah, simak penjelasan Prof Nunuk.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |