jabar.jpnn.com, CIANJUR - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menempatkan 25 petugas di sepanjang jalur pendakian untuk mengantisipasi pendaki ilegal.
Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas pendakian ke Gunung Gede-Pangrango hingga kini masih ditutup.
Juru Bicara Balai Besar TNGGP, Agus Deni, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu pembukaan kembali jalur pendakian.
Oleh karena itu, calon pendaki diminta bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pengelola.
“Sampai saat ini pendakian masih ditutup, sehingga kami meminta pendaki tidak melakukan pendakian secara ilegal karena sanksi tegas akan diberikan,” ujar Agus Deni di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (4/1).
Ia menjelaskan, pendaki ilegal yang terjaring akan dikenai sanksi administratif berupa denda serta dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Pendaki yang masuk daftar hitam tersebut dilarang melakukan pendakian di seluruh kawasan taman nasional di Indonesia selama beberapa tahun.
Agus Deni juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu oknum yang menawarkan jasa pendakian melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus untuk menghindari penutupan.



















































