jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebutkan lima anggota DPR yang nonaktif seharusnya diputuskan berhenti sebagai legislator atas dugaan pelanggaran etik.
Menurut Lucius, putusan itu bisa terjadi andaikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak kena cawe-cawe partai dalam membuat vonis.
"Kalau MKD bekerja independen atau tidak terpengaruh dengan pesanan atau titipan partai untuk mengaktifkan kembali kelima anggota itu, sesungguhnya MKD hanya perlu membuat sebuah keputusan final yakni memberhentikan kelima-limanya dari keanggotaan di DPR," kata dia kepada awak media, Kamis (30/10).
Diketahui, sejumlah fraksi di DPR RI menonaktifkan para legislator buntut demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
PAN misalnya menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Uya Kuya pada akhir Agustus.
NasDem juga menonaktifkan legislator di DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Hal yang sama dilakukan Golkar terhadap Adies Kadir.
MKD melalui rapat pada Rabu (29/10) kemarin memutuskan melanjutkan penanganan aduan dugaan pelanggaran etik lima legislator yang dinonaktifkan tersebut.
Menurut Lucius, pelanggaran etik lima legislator nonaktif sesungguhnya sudah diakui masing-masing fraksi partai.

 
 




















































