jpnn.com, JAKARTA -
Polisi berhasil menangkap pelaku penempel stiker kode matriks (QR/quick response code) judi daring (judol) dan penipuan data pribadi (scam) di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Salah satu pelaku berinisial SH alias P (38) ternyata memperoleh bayaran Rp 100 ribu per sekali sebar.
"Untuk upah per 'barcode' (kode batang) ini Rp100 ribu," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Kamis.
Stiker kode matriks (data matrix) adalah kode batang (barcode) dua dimensi (2D) berbentuk persegi atau persegi panjang yang terdiri dari pola sel hitam-putih, dirancang untuk menyimpan data alfanumerik (hingga 2.335 karakter) dalam ruang yang sangat kecil
Kode ini sangat tahan lama, mampu dibaca meskipun rusak hingga 30 persen dan umum digunakan untuk pelacakan komponen industri, elektronik, otomotif dan kesehatan.
Seala mengatakan pelaku telah diiming-imingi sejumlah uang dari pelaku lainnya yakni F dan A yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun peran mereka yakni SH sebagai penyebar stiker QR, F sebagai pencetak stiker dan A yang memiliki akun judol.




















































