Penerimaan Pajak Kaltim & Kaltara Tembus Rp 13,6 Triliun pada Semester Pertama 2025

5 hours ago 17

Minggu, 20 Juli 2025 – 14:12 WIB

Penerimaan Pajak Kaltim & Kaltara Tembus Rp 13,6 Triliun pada Semester Pertama 2025 - JPNN.com Kalsel

Pelayanan pajak di DJP Kaltimtara. ANTARA/HO-DJP Kaltimtara.

kalsel.jpnn.com, SAMARINDA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mencatat realisasi penerimaan pajak bruto di wilayahnya sebesar Rp13,66 triliun hingga semester pertama 2025.

"Meskipun menunjukkan angka yang signifikan, realisasi bruto penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto di Samarinda, Minggu.

Lanjut dia, capaian netto tercatat sebesar Rp6,99 triliun, dengan kontraksi lebih dalam mencapai 42,17 persen dari tahun sebelumnya.

Teddy menjelaskan bahwa penerimaan pajak ini ditopang oleh beberapa jenis pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas menjadi kontributor terbesar dengan capaian bruto Rp6,45 triliun, menunjukkan pertumbuhan positif 6,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Namun, secara netto, PPh Non-Migas mengalami kontraksi 39,05% menjadi Rp3,52 triliun," sebutnya.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara bruto mencapai Rp6,78 triliun, mengalami kontraksi 15,84 persen dari tahun sebelumnya.

Capaian netto PPN dan PPnBM bahkan mengalami kontraksi 47,49 persen menjadi Rp3,06 triliun.

"Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga memberikan kontribusi sebesar Rp0,293 triliun secara bruto, namun mengalami kontraksi 35,75 persen. Secara netto, PBB tercatat Rp0,275 triliun dengan kontraksi 39,30 persen," tambah Teddy.

Realisasi penerimaan pajak di Kaltim dan Kaltara pada semester pertama 2025 mencapai Rp 13,66 triliun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |