jpnn.com - Penerapan kebijakan penertiban angkutan kota (angkot) tua berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor, Jawa Barat, ditunda.
Pemkot Bogor memutuskan menunda lantaran hingga kini realisasi kebijakan itu baru mencapai 47 persen.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebut penundaan tersebut bukan berarti mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
"Tidak mencabut Perwali Peremajaan, tetapi menunda karena capaiannya rendah," kata Dedie, di Bogor kemarin, Jumat (4/9/2026).
Untuk itu, katanya, diperlukan respons positif dari para pelaku usaha karena mereka semua dinilai. Di sisi lain, harapan masyarakat ingin tertib, sedikit.
Pemkot Bogor sebelumnya menargetkan penataan terhadap 1.780 angkot berusia di atas 20 tahun hingga akhir tahun 2026.
Berdasarkan data per 10 Agustus 2026, izin 803 dari 1.780 angkot atau 45,1 persen tersebut telah dicabut. Kini, realisasinya telah mencapai sekitar 47 persen.
Dedie menjelaskan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, yang pembahasannya berlangsung sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor.





















































