Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan

3 hours ago 2

Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Todung Mulya Lubis. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Sekjen PDI Perjuangan itu dengan bukti lama yang telah terbantahkan di pengadilan.

Todung berkata demikian demi menanggapi jawaban KPK dan fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dengan pemohon Hasto.

"Penyidik tidak punya bukti baru dan hanya mendaur ulang cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan,” kata dia dalam keterangan pers tim hukum Hasto, Sabtu (8/2).

Todung kemudian menyampaikan keterangan KPK selalu termohon yang dituangkan dalam halaman 27-44 poin A.3 di dokumen jawaban.

Dia menyebut KPK dalam halaman itu menjelaskan penyidikan demi menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.

Poin sembilan menyatakan penyidik KPK menyimpulkan keterkaitan Hasto. Namun, keputusan demikian rupanya dituangkan berdasarkan dokumen dan bukti lama.

Todung bahkan menyebut dokumen dan bukti itu telah diuji di proses persidangan sebelumnya untuk terdakwa lain.

Dia mengatakan hasil persidangan untuk terdakwa lain menegaskan bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto di kasus suap Harun Masiku tak terbukti di pengadilan. 

Anggota Tim hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyebut penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan itu pakai bukti lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |