jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih mengupayakan saksi dan juga korban penyerangan air keras, yakni Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bisa hadir dalam persidangan.
Hal demikian seperti tertuang saat pengadilan militer menggelar sidang lanjutan perkara penyerangan air keras dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (6/5).
Ketua hakim perkara penyerangan air keras Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mulanya menanyakan kabar pemanggilan Andrie ke persidangan pada sidang Rabu ini.
"Saya mau tanya untuk perkembangan untuk pemanggilan saudara AY," tanya hakim dalam persidangan, Rabu.
Oditur kemudian membeberkan sudah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 30 April guna memanggil Andrie ke persidangan.
LPSK, kata oditur, membalas surat oditur pada 4 Mei yang menyatakan Andrie belum bisa hadir ke persidangan karena menjalankan tindakan medis.
"LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andre Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," ujar oditur.
Dia membeberkan Andrie harus menjalani pencangkokan kulit setelah menjadi korban penyerangan air keras, sehingga absen sidang.






















































