jpnn.com - PEKANBARU - Kepolisian Resor Kampar, Polda Riau, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan menangkap dua tersangka di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (23/7), sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar terhadap dua tersangka yang dicurigai membawa narkotika dari Kota Pekanbaru, Riau.
Kedua pelaku, yakni JL (42), seorang pria yang bertindak sebagai sopir, dan FY (41), seorang perempuan yang berperan sebagai kurir, dibuntuti sejak keluar dari Pekanbaru.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga menjelaskan timnya terus mengikuti pergerakan kedua pelaku hingga mereka memasuki wilayah Tapung.
Saat kendaraan pelaku berada di KM 4,5 Desa Karya Indah, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan. Namun, para tersangka mencoba melarikan diri.
“Karena pelaku berusaha kabur, tim melakukan tindakan tegas dan terukur. Kami menembak ke arah bagian depan mobil hingga menyebabkan ban pecah. Setelah kendaraan berhenti, keduanya kami amankan,” ungkap AKP Markus.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam sebuah kantong plastik.
Selain sabu-sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga disita.