jpnn.com - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DH (29) dengan barang bukti 32 paket sabu-sabu.
Tersangka bakal mengedarkan barang haram itu di wilayah Kota Cirebon.
"Penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan Pronggol, Kelurahan Pegambiran pada Minggu (9/3) malam," kata Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Juntar Hutasoit di Cirebon, Senin (10/3/2025).
Penangkapan DH berawal dari informasi masyarakat, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kemudian, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
AKP Juntar menyebut saat penggeledahan, polisi menemukan 32 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening yang dibalut lakban hitam.
"Seluruh barang bukti yang dibawa tersangka, kami sita untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, DH mengaku memperoleh paket sabu-sabu dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran.