jpnn.com - YOGYAKARTA – Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer dan menargetkan penghapusan penuh status non-ASN pada 2027 perlu kesiapan pemerintah dan sekolah.
Demikian dikatakan Dosen Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Nurul Aisyah di Yogyakarta, Senin (18/5).
Nurul mengatakan penataan massal ini berpotensi memperbaiki tata kelola guru secara nasional, dengan catatan pemerintah mampu menjamin proses transisi berjalan mulus tanpa mengorbankan stabilitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
"Kebijakan ini sebenarnya sangat baik karena bertujuan untuk penataan dan peningkatan kualitas guru di Indonesia. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara serius dan konsisten," kata Nurul dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya kekhawatiran terbesar dalam masa transisi tersebut adalah potensi munculnya persoalan baru di lapangan apabila rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang dihapus.
“Dalam hal ini, semua pihak harus bekerja sama, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sekolah,” katanya.
Ia menilai kesiapan sistem pendidikan tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan regulasi, tetapi juga dari kesungguhan pemerintah dalam menyiapkan langkah transisi yang jelas.
Konsekuensi terbesar dari kebijakan ini berada pada pemerintah pusat dan daerah yang harus memastikan seluruh guru honorer memperoleh kepastian status serta tidak terabaikan dalam proses penataan tenaga pendidik.






















.jpeg)































