Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara

7 hours ago 13

Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 muncul jabatan tampungan. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 menimbulkan tanda tanya di kalangan honorer. Pasalnya, banyak honorer yang dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut, tetapi dimasukkan ke jabatan tampungan.

'Alhamdulillah, seluruh honorer K2 di Kabupaten Muna lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2. Namun, kami bingung ada tulisannya dimasukkan di jabatan tampungan," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Kabupaten Muna Ali Sabara kepada JPNN, Minggu (23/2).

Dia mengungkapkan semua honorer K2 dan sebagian non-ASN database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masuk dalam jabatan tampungan. Ini menjadi tanda tanya, jabatan tampungan itu apa, mengingat di PPPK tahap 1 tidak ada.

Untuk menjawab itu JPNN mengonfirmasi kepada Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen secara terpisah.

Deputi Suharmen mengungkapkan, jabatan tampungan adalah jabatan operasional yang dapat menampung peserta (honorer) seleksi karena formasi jabatannya tidak diusulkan instansi.

Jabatan tampungan juga hanya muncul di seleksi PPPK tahap 2, karena tujuannya menampung honorer database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi tahap 1.

Begitu juga dengan honorer database BKN yang belum mendaftar PPPK tahap 1, akan dimasukkan ke jabatan tampungan ketika dia mendaftar di tahap 2.

"Jadi, jabatan tampungan hanya ada di tahap dua terutama untuk menampung mereka yang terdaftar dalam database BKN dan TMS saat seleksi administrasi tahap I," ucap Deputi Suharmen.

Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 muncul jabatan tampungan, BKN angkat suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |