jateng.jpnn.com, SEMARANG - Petugas Lapas Semarang bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa oleh seorang pengunjung dengan cara disimpan di dalam dubur.
Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso mengungkapkan kasus ini terjadi pada 12 Februari 2025. Pengunjung berinisial HS mencoba menyelundupkan sekitar 30 gram sabu-sabu dan 3,4 gram ekstasi yang telah dihaluskan untuk diserahkan kepada seorang narapidana bernama Nursila Adijaya, yang sedang menjalani hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus narkotika.
Petugas lapas sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba yang akan dilakukan saat jadwal kunjungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan ketat dan memeriksa pengunjung yang dicurigai.
"Saat digeledah, ditemukan beberapa bungkusan narkoba yang disembunyikan di dalam dubur pelaku," ujar Mardi Santoso, Senin (24/2).
Berdasarkan informasi dari kepolisian, HS diketahui sudah pernah melakukan upaya penyelundupan serupa sebelumnya.
Baik HS maupun Nursila Adijaya kini telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mardi menegaskan bahwa Lapas Semarang akan terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.