jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pengusaha asal Cijeruk Kabupaten Bogor Indra Surjana mengatakan sejumlah pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor mengeluhkan kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) yang mencapai 120 persen.
Adapun kenaikan PAT dari Rp 1.500 menjadi Rp 3.300 tersebut dianggap memberatkan dunia usaha.
Kebijakan ini merujuk pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2025 lalu. Namun, para pengusaha menilai lonjakan harga tersebut bukan lagi sekadar kenaikan tarif wajar, melainkan pengalihan nilai pajak yang drastis.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat (Jabar), Dodi Ahmad Sofiandi mengungkapkan kenaikan PAT di Kota Bandung yang naik hingga 250 persen.
Menurutnya, kebijakan kenaikan pajak yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2024 tersebut pun minim sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Ketua PHRI Banyuwangi Zaenal Muttaqin mengatakan perubahan skema pembayaran dari retribusi menjadi pajak berbasis pemakaian membuat beban pelaku usaha meningkat signifikan.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kenaikan pajak air tanah juga mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2025.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyebut kenaikan pajak menjadi tambahan beban bagi pelaku usaha.





















































