jpnn.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyatakan tuntut pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu-sabu hampir 2 ton menggunakan Kapal Sea Dragon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Priandi menjelaskan penanganan perkara tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP," kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21/2/2026).
Dia menuturkan bahwa dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
Keenam terdakwa itu, dua warga negara Thailand bernama Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Pasal yang didakwakan yakni primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Sementara itu, fakta yang terbukti dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa sesuai dakwaan primer yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2).
"Bahwa terhadap tuntutan semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang," ucapnya.




















































