jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah adanya informasi mengenai penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menegaskan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melakukan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di lapangan.
"Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," kata Arfan di Semarang, Senin (13/7).
Arfan juga membantah kabar yang menyebut adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri terkait pengelolaan SPPG.
"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain," ujarnya.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan kejaksaan murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Namun jika tidak bersedia, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya unsur pemaksaan.
"Kegiatan ini sebatas pengumpulan data dan keterangan di lapangan," tegasnya.



















































