Penjelasan Waka BKN soal Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu, Menggembirakan

4 days ago 3

Penjelasan Waka BKN soal Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu, Menggembirakan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (Waka BKN) Suharmen mengungkapkan soal peningkatan status PPPK paruh waktu cukup menggembirakan.

Dia memintan agar PPPK paruh waktu tetap fokus bekerja dan bersabar.

Menurutnya, pemerintah sudah menerima pengaduan soal minimnya gaji PPPK paruh waktu.

Ada yang gajinya di bawah Rp 500 ribu, banyak juga di atas Rp 1 jutaan.

Pembayaran hak berupa gaji PPPK paruh waktu ini, ujar Waka BKN, merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.

"Jadi, kalau ada perbedaan gaji PPPK paruh waktu itu terkait kesanggupan anggaran pemda," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Selasa (23/6/2026).

Dia menambahkan, sudah disampaikan sejak awal bahwa secara bertahap (sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah) PPPK paruh waktu itu akan diberikan penyetaraan hak sebagai PPPK tanpa harus mengikuti seleksi lagi.

Artinya, alih status PPPK paruh waktu ke PPPK dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran negara dan daerah.

Penjelasan Waka BKN Suharmen soal peningkatan status PPPK Paruh Waktu ke PPPK, menggembirakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |