bali.jpnn.com, DENPASAR - Situasi geopolitik yang tidak menentu di Timur Tengah (Timteng) berdampak pada operasional penerbangan internasional, termasuk pembatalan rute dari dan menuju Bali.
Tercatat sebanyak 40 penerbangan menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dari Bandara Gusti Ngurah Rai batal berangkat dalam rentang 28 Februari hingga 8 Maret 2026.
Pembatalan penerbangan menyebabkan banyak warga negara asing (WNA) yang tertahan di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bergerak cepat memberikan solusi administratif.
Per 8 Maret 2026, tercatat 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) telah diterbitkan.
Selain itu, 35 WNA yang memenuhi kriteria kedaruratan mendapatkan fasilitas pembebasan biaya overstay Rp 0.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi WNA selama berada di wilayah Bali.
Guna memastikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi para WNA terdampak, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mengambil sejumlah langkah strategis.

















































