jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), berupa 14 karton rokok ilegal dengan total 168 ribu batang tanpa pita cukai melalui jalur laut.
Penindakan dilakukan Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK di Perairan Tanjung Uncang, Kepulauan Riau pada Jumat (7/11) lalu.
Penindakan tersebut berawal dari kecurigaan Tim Patroli terhadap speedboat tanpa nama yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.
Sempat berusaha melarikan diri, speedboat tersebut mampu dihentikan Tim Patroli di Perairan Tanjung Uncang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 14 karton rokok ilegal dengan total 168 ribu batang, terdiri 84 ribu batang merek T3 dan 84 ribu batang merek UFO Mild.
"Seluruhnya beserta speedboat dan dua awak kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zaky Firmansyah dalam keterangannya, Selasa (2/12).
Dia mengatakan penyelundupan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam menegaskan peran aktif sebagai community protector dalam pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.






















































