jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 58,3 ton rotan yang diduga akan dikirim ke Tiongkok.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers terkait penindakan ekspor rotan ilegal di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak pada Rabu (21/01).
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Muhamad Lukman menyampaikan penindakan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik serta wujud komitmen Bea dan Cukai dalam pengawasan ekspor.
“Penindakan dilakukan terhadap empat kontainer berisi rotan yang pemberitahuan ekspornya tidak sesuai ketentuan kepabeanan,” kata Muhamad Lukman dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Dia menyebut total terdapat 58,3 ton rotan dengan perkiraan nilai mencapai Rp 2,9 miliar.
Rotan tersebut diduga akan diekspor ke Tiongkok tanpa memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga komoditas strategis.
Kasus ini terungkap berkat kegiatan pengawasan dan analisis risiko yang dilakukan petugas Bea Cukai di kawasan pelabuhan.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik kontainer menunjukkan adanya pelanggaran kepabeanan yang kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.






















































