jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau masyarakat yang tergolong dalam kelompok desil 1 hingga 5 untuk melakukan pengecekan status desil dan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Imbauan ini disampaikan dalam rangka penyesuaian Program Jaminan Kesehatan (Jamkes) Tahun 2026.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Devi Maryori, mengatakan bahwa pengecekan tersebut penting agar masyarakat mengetahui status kepesertaan JKN dan dapat memanfaatkannya saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat memastikan status kepesertaan JKN masih aktif, sehingga tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Devi.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengecek status desil melalui laman resmi https://sitpas.depok.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, status keaktifan kepesertaan JKN dapat diketahui melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh pada perangkat telepon seluler.
Menurut Devi, pengecekan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui lebih dini apabila terjadi perubahan status kepesertaan, sehingga perlindungan jaminan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Apabila status kepesertaan tidak aktif, tetapi masyarakat masih termasuk dalam kelompok desil 1 sampai 5, dapat mengajukan pendataan ulang melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan masing-masing,” tandasnya.

















































