jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan alasan penyidik KPK diduga kuat melanggar hukum ketika menetapkan Sekjen PDI Perjuangan itu sebagai tersangka.
Alasan itu dikemukakan Todung setelah mendengar fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (7/2) kemarin yang menghadirkan saksi, Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi.
Kedua saksi seperti dalam keterangan di praperadilan mengaku menerima tekanan, agar menyebut nama Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Saksi Agustiani Tio bahkan sempat diiming-imingi uang sebelum pemeriksaan berjalan agar nama Hasto Kristiyanto masuk dalam perkara.
"Makin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menersangkakan Hasto Kristiyanto,” kata Todung dalam keterangan resminya, Sabtu (8/2).
Dia juga merasa KPK melakukan tindakan daur ulang bukti lama yang sudah tidak relevan dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Termasuk, kata Todung, KPK membangun cerita berdasarkan imajinasi bukan berdasarkan bukti dalam menetapkan tersangka Hasto.
Dia mengatakan sejumlah persoalan itu sangat merusak tatanan penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi.