jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengamankan salah satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penjualan bayi ke negara Singapura.
Pelaku adalah Lie Siu Luan alias Lily S (LS) alias Popo berusia 69 tahun, ditangkap saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/7/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polda Jabar dengan pihak imigrasi, setelah sebelumnya penyidik mengirimkan surat resmi pencekalan terhadap pelaku.
Respons cepat dari pihak imigrasi, akhirnya pelaku berhasil dihentikan sebelum kabur ke luar negeri.
Popo diduga punya peran besar dalam sindikat penjualan bayi ini. Dia berperan sebagai agensi atau perantara dengan calon pembeli di Singapura.
Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan Polda Jabar dalam mengungkap dan membongkar jaringan perdagangan manusia yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Tersangka L.S. mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi ini dan yang bersangkutan saat ini masih dalam pendalaman dan akan diperiksa lebih lanjut,” kata Hendra di Bandung, Minggu (20/7).
Lebih lanjut, ia menegaskan penyidik tengah mendalami sejauh mana keterlibatan pelaku dalam sindikat, serta mengembangkan jaringan lain yang diduga terhubung dengan kasus ini.